![]() |
| "Jika Aku Sang Hujan" (MYT, with AI) |
T@juK
- Demokrasi (13)
- Opini (12)
- Refleksi Kehidupan (12)
- sastraMinahasa (12)
- Pemilukada (11)
- OpiNi MinaHasa (10)
- syair (9)
- Menulis Kreatif (8)
- Minahasa (8)
- Refleksi Teologis (6)
- Politik (5)
- ekologi (5)
- self development (3)
- Leadership (2)
- Link (1)
Selasa, 01 April 2025
Jika Aku Sang Hujan
Minggu, 30 Maret 2025
๐๐ป๐ฑ๐ฎ๐ถ ๐๐ธ๐ ๐ฆ๐ฎ๐ป๐ด ๐ ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ

Kamis, 02 Mei 2024
Litani Sang Fana dan Sang Waktu
Sang Waktu, menjawab: "Tidak! Itu hanya perasaanmu saja. Aku sejak dahulu kala, hanya berjalan normal, tidak melambat, tidak juga mempercepat langkahku."
"Ah, mengapa tanggal dan bulan yang sama di tahun yang lalu, kini aku jumpai lagi, padahal waktu itu, seperti baru kemarin? Doa dan asa sepertinya baru saja terucap, apalagi terjawab," tanyaku lagi.
Lalu, Sang Waktu berucap sambil tersenyum. Katanya: "Coba kau urai, detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam, hari demi hari yang telah kau lewati. Engkau akan berjumpa dengan seribu jawaban dari satu permohonan doa!"
Lalu, aku pun mencoba mengeja waktu, sebagaimana saran Sang Waktu. Dan, ternyata benar, di setiap detik yang kulalui, selalu saja ada jawab terhadap doa dan asa. Setidaknya, lebih dari satu tarikan nafas, dan detak jantung di setiap detik. Yah, sejuta jawab atas doa dan asa tentang nafas kehidupan. Dan ternyata, tentang doa dan asa, aku hanya meminta bukan setiap detik, tetapi mungkin hanya sekali setiap hari, mengawali tidur malamku.
Sang Waktu tersenyum sambil mengeja satu kalimat dengan sejuta makna: "Bersyukurlah kepada Tuhan!"
Aku, Sang Fana. Bersyukur di detik ini. Terima kasih Tuhan untuk sejuta jawaban dalam sedikit permohonan dan setitik asa ๐
*Jakarta, 02052024*
Minggu, 16 Juli 2023
Sajak-Sajak Pengharapan
"Sajak-sajak karya Meidy Yafeth Tinangon bertemakan tentang asa, atau harapan, atau pengharapan"
1. Biarlah Asa Terus Mengalir
(MYT, Mei 2023)
Biarlah asa mengalir.
Meskipun gerbang tertutup,
selalu ada jalan untuk sebuah asa tentang kebajikan.
Mengalir.
Biarlah asa tetap mengalir.
Meskipun kerikil dan batu menghadang,
selalu ada segenggam semangat di balik asa yang terjaga.
selengkapnya di Kompasiana (Klik di Sini):
===
2. Kuasa yang Membunuh Asa
(MYT, Mei 2023)
istana itu bukan sekedar tiang,
mahkota itu bukan sekedar lambang,
senjata itu bukan sekedar alat perang
Gembira riang! Mereka telah menang!
Mengalahkan sebuah cahaya terang
Menghapus wajah-wajah senang
Mengubah diri insan yang tenang
selengkapnya di Kompasiana (Klik di Sini)
===
3. Selalu Ada Cahaya Asa
(MYT, April 2020)
Hanya ada gambaran buram tentang hidup yang tercedrai
Laut mengamuk gelombang mendera, awan hitam mendung durjana
Terik mentari membakar badan, kelam malam menutup pandang
Irama alam hempaskan tubuh insan penghuni bumi
Menusuk kalbu, merobek asa, membunuh semangat, membius nalar
Kapan semua akan berakhir ? Sepanjang hayat dikandung badan ?
Ah tidak ! Selalu ada cahaya asa dalam gelap paling kelam !
....
Selengkapnya di Kompasiana (Klik di Sini)
4. Semoga
(MYT, Mei 2023)
Gelap kan berganti benderang
Bintang-bintang kan menari riang
Mentari kan bersinar terang
Wajah-wajah kembali riang
Semoga...
Jejak-jejak membekas indah
Menghapus segala gundah
Jalan derita terlewati sudah
Jejak juang kan berakhir indah
Selengkapnya di Kompasiana (Klik di Sini)
===
5. Kepergian, Kenangan dan Harapan
Tentang kepergian, seperti biasa, kau menyampaikan salam, mengecup mesra kening kekasih hatimu, lalu dia berkata: "Hati-hati di jalan." Engkau pun pergi, meninggalkan seberkas senyum penuh harapan, bergegas melangkahkan kaki, penuh sejuta semangat. Engkau biasanya, pergi untuk sebuah juang jejak kebajikan.
Tapi kepergianmu kini sungguh beda. Tak sempat kau memberikan kecupan, apalagi pesan. Tak ada langkah kaki yang penuh semangat mengejar impian. Engkau sedang berjuang melawan sakit di ragamu, lalu tetiba memejamkan mata, terbaring kaku, tanpa tarikan nafas, apalagi seuntai kata. Engkau pergi meninggalkan kefanaan dunia.
Selengkapnya di Kompasiana (Klik di Sini)
Rabu, 22 Desember 2021
Kumpulan Puisi Natal
Percuma merayakan Natal tanpa meresapi maknanya. Karena sesungguhnya natal adalah tentang pemaknaan.
Untuk memetik makna sebuah perayaan berbagai macam cara dapat dilakukan, yang tujuannya untuk merefleksikan makna dari perayaan tersebut dalam konteks kehidupan kita.
Saya memilih puisi sebagai salah satu media refleksi diri dan refleksi kontekstual perayaan natal.
Puisi-puisi tersebut dipublikasikan melalui media dengan platform blog (kompasiana.com) maupun 3 (tiga) buku antologi puisi yaitu: Swara Nurani (2016), Jejak-Jejak Sang Fana (2021) dan Cinta Meronta Menerjang Pandemi (2021).
Beberapa dari puisi tersebut, dibacakan oleh teman-teman dalam beberapa ibadah pra natal, malam natal hingga ibadah natal.
Berikut ini adalah judul dan penggalan bait dari puisi-puisi Natal tersebut bersama dan linknya. Semoga bermanfaat.
1. Titip Rindu kepada Malam Natal (Des 2021)
".....Aku merindukan kehangatan pelukanmu dan nada suara penuh kedamaian, di malam natal penuh cinta. Narasi-narasi sederhana penuh makna, yang lahir dari rahim hati yang tulus ..."
Selengkapnya Klik di sini
Senin, 27 Juli 2020
Corona oh Corona (2)
Kumpulan Puisi tentang dan di Masa Pandemi Covid-19
![]() |
| "Covid prayer" || www.thenivbible.com |
![]() |
| | ilustrasi || https://temporarylumps.com | |
Jumat, 10 Juli 2020
Malam Terakhir di Rinegetan
Angin malam membawa cerita kisah jumpa di negeri kenangan. Kenangan tentang manusia-manusia tulus merajut benang persaudaraan. Kenangan tentang insan yang memangku senyum bersahabat. Kenangan tentang jejak karya yang terukir indah di sanubari. Kenangan tentang negeri berlimpah berkat kasih Ilahi.
Malam terakhir di Rinegetan, ku ucap syukur dan membisikan sepenggal kata terima kasih kepada sang malam...
Senin, 08 Juni 2020
Corona oh Corona (1)
![]() |
| "fight together against Covid-19" || by. Meidy Y. Tinangon |
Wabah yang meluas atau pandemi salah satu strain virus Corona telah menghantui seantero dunia, tak terkecuali Indonesia. Hingga saat ini jumlah warga yang positif Covid-19, penyakit akibat infeksi virus tersebut terus bertambah. Corona oh corona. Keluh kesah, asa dan doa, ku tuangkan dalam bait bait syair berikut ini.
1). (Hai Covid) Kami Baik-baik Saja!
Hai Covid...
Kami baik-baik saja |
Sekalipun pandemi yang kau bawa tak kunjung pergi |
makin digenggam hirup dan sebar oleh insan tanpa sadar ataupun bebal |
Kami baik-baik saja |
Sekalipun nyawa melayang pergi tanpa ritual kultural religi |
Pun, tanpa bunga terakhir tanda kasih orang-orang tercinta |
Kami tahu hidup mati di tangan Sang Kuasa, pun juga sorga neraka |
Bukan olehmu hai mahluk mikro setengah hidup |
Kami baik - baik saja |
Jangan kau paksa kami takut dan panik hingga saling bunuh |
Dan kau tertawa disamping mayat kami |
2). Bait-bait Covid Satu Sembilan
Cina, negeri dimana kau dilahirkan itu dikenal karena obat, motor, gadget dan temboknya, makin terkenal, sedot perhatian dunia karena lahirmu di Wuhan adalah awal sebuah kata viral mematikan: Pandemi !!!
Orang-orang tak pandang bulu kau siksa dengan demam, sesak napas hingga hembuskan napas terakhir dan kembali ditelan bumi tanpa ritual dan ucap kata perpisahan orang tercinta
Vatikan, Roma, Barcelona, London, Washington, Yerusalem, Mekkah, Jakarta dan lorongpun sunyi tak berkutik, hanya ada senandung harap dan doa, dan mungkin mimpi manusia terkarantina, bahwa pandemi hanya mimpi
Isolasi yang dahulu hanya ku kenal dalam praktek mikrobiologi ataupun virologi ilmu tentang duniamu itu, kini menjadi jalan yang harus kami lalui di ruang sunyi tanpa kekasih sambil menunggu nasib entah positif atau negatif, sembuh merdeka atau.... ma ...ti !!!
Dirumah aja kami mengurung diri sambil berharap kau tak bertamu di rumah kami yang kini berubah jadi benteng terakhir lawan pandemi, tapi juga rumah doa dan rumah cinta kasih mesra, yang dahulu sebelum hadirmu hanya menjadi ruang sunyi yang membosankan...
1 harap dan keyakinan badai pandemi yang kau bawa pasti berakhir, harap dan doa kepada Sang Maha Kuasa pun Pengampun, jika pandemi adalah hukuman, ampuni kami atas dosa dan bebal kami para pendosa di planet bumi...
9 April dua ribu dua puluh kau infeksi satu juta lima ratus ribu manusia di planet bumi, cukup sudah duhai Corona, kembalilah kau ke planetmu, jangan kau buat planet kami tercinta kosong tanpa manusia, kami berjanji kan kembali belajar mencinta dan berlaku ramah dengan bumi, ibu kami milik Sang Pencipta, yang harinya, hari bumi kami rayakan 22 April tahun ini sunyi karena pandemi....
3) Hari Minggu Tak Biasa yang Luar Biasa
Selamat Hari Minggu!
Happy Sunday!
Itu salam yang biasanya menggema indah ditelinga kami,
ataupun juga, biasanya menari gembira sebagai pesan singkat
ataupun status medsos di hape kami,
setiap saat ketika Hari Minggu tiba
Tapi hari minggu ini,
tak biasa sebagaimana biasanya
Tak ada langkah kaki membonceng sepatu, melangkah pasti menuju gedung Gereja,
mengejar waktu sebelum om kostor bunyikan lonceng
hingga berdentang tiga kali: "teng!, teng! teng!"
Tak ada salam sapa: "selamat hari Minggu," sambil ulurkan tangan tuk jabat tangan,
dari Bapak-Ibu berkalung stola putih yang kami sebut Penatua atau Syamas,
yang setia bertumpu pada dua kaki yang mulai rapuh dimakan usia,
hanya untuk menjemput kami di depan pintu Gereja
Tak pernah kulihat lagi Bapak dan Ibu berjubah hitam, putih atau ungu,
naik ke mimbar di depan sana sambil berdoa dan berkhotbah,
ntuk wartakan Kabar Baik bagi kami yang seringkali tak baik-baik saja
Tak pernah lagi kidung pujian kami kidungkan bersama-sama,
sambil berdiri tanpa jarak di bagian depan gedung Gereja
Tak ada lagi langkah pasti umat sambil menggenggam rupiah,
yang kami jadikan korban syukur atas berkat Tuhan
Tak ada lagi, banyak hal lain yang biasanya kami nikmati
disetiap hari Minggu, hari mulia, hari Tuhanku, di gedung Gereja,
sebelum pandemi memaksa kami mengurung diri
Tapi, ada banyak hal yang luar biasa yang terjadi di rumah kami,
ketika rumah gantikan fungsi gedung Gereja
Tak ada hari Minggu seperti biasa di Rumah Gereja
tapi ada hari Minggu luar biasa di Rumah kami, Gereja kami,
karena aku, kau dan dia, juga kita dan mereka adalah Gereja !
Hari Minggu ini tak biasa tapi luar biasa !
karena Tuhan luar biasa! Terpujilah Dia selama-lamanya!
Tetaplah bersukacita dalam pandemi dan ucapkan salam sukacita damai sejahtera,
seperti biasa:
"Selamat Hari Minggu, Syaloom, damai di hati, damai di bumi!"
Selasa, 12 Mei 2020
[Download Buku] Graafland (1867) |"Inilah Kitab Batja akan Tanah Minahasa"|
![]() |
| Screenshoot buku "Inilah Kitab Batja Akan Tanah Minahasa" |
[baca juga ulasan: Petuah dari Buku Jadul tentang Minahasa]
Buku ini banyak berkisah tentang Minahasa tempo dulu, alamnya, sistem pemerintahan dan tentu saja tou Minahasa.
Untuk download buku tersebut, klik link berikut: KLIK Disini Untuk Download
Jumat, 01 Mei 2020
25 Karya Efek #StayAtHome di Bulan April
![]() |
| | ilustrasi || toolfarm.com | |
Menulis bukan sekedar hobi bagi saya. Menulis merupakan cara untuk berbagi ilmu, pemikiran, semangat dan inspirasi kehidupan. Bentuk tulisan yang banyak saya tulis adalah dalam bentuk puisi, selain artikel opini.
"Saya bukan penyair hebat, hanya penikmat bait kata indah penuh makna dan berharap rangkaian kata yang sederhana bisa membawa inspirasi bagi yang membaca"Jika sobat pembaca berkenan menyimak sebagai bahan bacaan #StayAtHome, klik saja judul/link di bawah ini:
1. (Hai Covid) Kami Baik-baik Saja! [15.04.2020]
2. Selalu Ada Cahaya Asa [17.04.2020]
3. Kuasa [18.04.2020]
4. Doa [18.04.2020]
5. Darah, Dosa dan Pengampunan [19.04.2020]
6. Kau [20.04.2020]
7. Kuatir [20.04.2020]
8. Bait-bait Covid Satu Sembilan [21.04.2020]
9. Kartini Tak Pernah Mati [21.04.2020]
10. Sajak untuk Mama (Apa Kabar Kau yang Disana) [21.04.2020]
11. Sembahyang Kehidupan [23.04.2020]
12. Doa Sang Bumi untuk Penghuninya [23.04.2020]
13. Madah untuk Secarik Kertas Tanpa Napas [23.04.2020]
14. Menjemput Senja Penuh Makna di Minawanua [24.04.2020]
15. Mengejar Sang Mimpi [24.04.2020]
16. Aku Diam Bukan Berarti Mati Tanpa Arti [26.04.2020]
17. Hari Minggu Tak Biasa yang Luar Biasa [26.04.2020]
18. Pesta Kami, Duka Sang Raja [26.04.2020]
19. Kepada Kawanku Kompasianer [27.04.2020]
20. Tentang Hidup [28.04.2020]
21. Untuk Sobatku di Garda Terdepan Pandemi [28.04.2020]
22. Ketika Hari Baru Kunikmati Lagi [28.04.2020]
23. Untuk Kawanku Juru Warta [28.04.2020]
24. Aku Ternyata Maling [29.04.2020]
25. Kau Hilang dalam Ada-mu [30.04.2020]
Ada 25 totalnya, hehehe lumayan. Semoga bisa menginspirasi, menghibur dan menemani masa masa di rumah aja. Karya-karya ini sebagiannya adalah karya lama yang disunting lagi, untuk menyesuaikan dengan konteks kini. Ayo tetap produktif #StayAtHome #StayProductive
Sabtu, 11 April 2020
Refleksi Paskah: "Yesus yang Menang Karena Mengalah"
Petuah tempo dulu, “mengalah untuk menang” rasanya sulit ditemukan di jaman sekarang. Jaman penuh ego dalam lautan kompetisi !
Kamis, 09 April 2020
Menatap Cahya Harapan #DirumahAja
![]() |
| Cahya Rembulan di Kelam Malam (Rinegetan, 9 April 2020) |
Sabtu, 04 Januari 2020
KUASA
Rabu, 01 Januari 2020
Narasi dan Aksi
Ada sembah sujud syukur...
Ada untai kata selamat...
Ada jabat tangan...
Ada langit bertabur kembang api...
Narasi dan aksi semarak setiap tahun baru...Namun,
Setelah semua narasi dan aksi itu
Para aktor kembali dengan akting tak terbarukan...
Narasi berbalut ego
Tanpa syair maaf dan terimakasih
Hanya syair keakuan dan keangkuhan
Hanya hipnotisme orasi silat lidah
Aksi berbalut keangkuhan
Lakon licik namun asyik
Meracik racun di wadah madu
Singkirkan lawan dan juga kawan
Yah...
Narasi dan aksi tanpa tranformasi setelah megah pesta tahun baru...
Baru tahunnya lama lakonnya...
Ah...
Semoga tahun baru ini benarlah baru...
Narasi dan aksi saling merangkul
Hadirkan syair cinta kasih sepanjang hari Lakonkan jabat tangan sepanjang masa Menyatukan segala beda
Aksi ulur tangan untuk yang lemah
Hingga suatu saat, entah tahun kapan
Ketika tubuh menjadi debu dan jiwa menjemput keabadian
dengan penuh kedamaian disuatu ruang hidup abadi bernama sorga....
Selamat menjemput tahun baru dengan spirit narasi dan aksi baru...
Kebaruan yang menghidupkan ...
***Seper Watu, Rinegetan Tondano
01 Januari 2020
Selasa, 19 Maret 2019
Jangan Kampanye di 3 Tempat ini!
Saat ini,
aktivitas peserta Pemilu dalam tahapan kampanye semakin meningkat seiring
dengan semakin dekatnya hari pemungutan suara 17 April 2019. Para kandidat atau
tim kampanye hampir setiap hari memiliki agenda dalam rangka kampanye. Namun
demikian, di lapangan ditemui berbagai macam pelanggaran terhadap larangan
kampanye. Diantara larangan kampanye yang dilanggar oleh peserta Pemilu adalah
larangan penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 280
ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur
bahwa pelaksana, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Undang-undang
mengatur bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye di Tempat Pendidikan,
Tempat Ibadah dan Fasilitas Pemerintah dikategorikan dalam 2 (dua) jenis
pelanggaran yaitu administratif (Pasal 280 ayat 4) atau pidana (Pasal
521).
Sanksi
Administratif
Pengaturan
sanksi administratif terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang
dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu diatur dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (4) yang mengatur bahwa
pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf
g, huruf i, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu. Dalam
ketentuan ini larangan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a, huruf b, huruf d, huruf
e, dan huruf h (Penggunaan Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat
pendidikan ) tidak termasuk tindak pidana Pemilu. Pelanggaran oleh Pelaksana,
Peserta dan Tim Kampanye yang bukan tindak pidana berarti termasuk kategori
pelanggaran admnistrasi (juncto Pasal 460 ayat 1 dan 2).
Penanganan
pelanggaran ketentuan Pasal 280 ayat (1) dari sisi penanganan pelanggaran
administratif diatur dalam Ketentuan dalam Pasal 309 ayat (2) UU 7 Tahun 2017
yang mengatur bahwa dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwa
pelaksana kampanye, peserta kampanye, atau tim kampanye melakukan pelanggaran
kampanye sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) dalam pelaksanaan
kampanye yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye Pemilu di tingkat
kelurahan/desa, Panwaslu Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada PPS.
Selanjutnya,
ketentuan Pasal 310 ayat (1) mewajibkan PPS menindaklanjuti temuan dan laporan
pelanggaran Kampanye Pemilu di tingkat kelurahan / desa sebagaimana dimaksud
Pasal 309 ayat (2) dengan:
a. menghentikan pelaksanaan kampanye Peserta
Pemilu yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu setelah mendapatkan
persetujuan dari PPK;
b. melaporkan kepada PPK dalam hal ditemukan
bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu mengenai
pelaksanaan Kampanye Pemilu;
c. melarang pelaksana atau tim Kampanye
Pemilu untuk melaksanakan Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapat
persetujuan PPK; dan/atau
d. melarang peserta Kampanye Pemilu untuk
mengikuti Kampanye Pemilu berikutnya setelah mendapatkan persetujuan PPK.
Ketentuan
ayat (2) mewajibkan PPK menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan melakukan tindakan penyelesaian sebagaimana diatur dalam
Undang-undang.
Pola
penanganan serupa, terhadap pelanggaran Pasal 280 ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Pasal 314 ayat (2) dan Pasal 315 ayat (1) untuk tingkat kecamatan, Pasal
318 untuk tingkat Kabupaten, Pasal 320 untuk tingkat Provinsi, dan Pasal 322
untuk tingkat nasional yang merupakan pola penanganan pelanggaran administratif
dalam tahapan Kampanye Pemilu.
Ketentuan
Pasal 280 ayat (4) di atas diikuti KPU
ketika menyusun Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu,
sebagaimana diubah terakhir dengan PKPU 33 Tahun 2018, sehingga pelanggaran
tersebut dikecualikan sebagai tindak pidana Pemilu sesuai bunyi ketentuan Pasal
69 ayat (4) PKPU:
“Pelanggaran
terhadap larangan ketentuan pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf j kecuali
huruf h dan huruf h1, dan ayat (2) merupakan tindak pidana Pemilu”.
Hal serupa
diatur Pasal 76 (1):
“Pelanggaran
terhadap larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf j kecuali huruf h, dan ayat (2) merupakan tindak pidana
dan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Pemilu”
Selanjutnya
dalam Pasal 76 ayat (3) diatur sanksi administratif: Pelanggaran terhadap
larangan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h dikenai
sanksi:
a. peringatan tertulis walaupun belum
menimbulkan gangguan; dan/atau
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat
terjadinya pelanggaran atau di suatu daerah yang dapat mengakibatkan gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah lain.
Sanksi
Pidana
Apabila
ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana Pemilu
mengenai pelaksanaan kampanye, maka temuan dan laporan Panwaslu Desa/Kelurahan
kepada PPS dilaporkan kepada PPK, kemudian PPK menindaklanjuti laporan dengan
melakukan penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-undang (Pasal 310 ayat
2). Penyelesaian dimaksud adalah dengan meneruskan laporan dugaan pelanggaran
pidana kepada Panwaslu Kecamatan sesuai kewenangannya. Hal serupa perlu
dilakukan KPU Kabupaten/Kota terhadap laporan PPK sebagaimana diatur Pasal 315
ayat (1) huruf b dan ayat (2).
Ketentuan
pidana terhadap pelanggaran kampanye di tempat terlarang, diatur dalam
ketentuan Pasal 521 UU 7 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa:
“setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h,
huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00.(dua puluh empat juta rupiah)”.
Selain
sanksi Pidana sebagaimana diatur Pasal 521, pelanggaran terhadap larangan
kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280, juga memiliki konsekwensi sanksi
administratif lanjutan sebagaimana diatur pasal 285 yaitu:
“putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada
pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengambil tindakan berupa:
a.
pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
dari daftar calon tetap; atau
b.
pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih”.
Jumat, 08 Maret 2019
Kita dan Mereka di Pesta Sang Khalik
Pesta seantero negeri |
Di ruang tak kurang dari delapan kali sepuluh meter |
Pesta n'tuk cari Pemimpin negeri |
Pesta n'tuk salurkan hak |
Pesta n'tuk sejahtera anak negeri |
Lengkapnya kami sebut: Pesta Demokrasi |
Rabu, tujuh belas April kan jadi penentu |
Siapa layak jadi tumpuan asa |
Banyak waktu tuk memilah yang layak dan patut |
Menilai visi, misi, melacak rekam jejak |
Menimbang yang tulus atau bulus |
Bukan sekedar tampang yang terpampang |
Bukan sekedar tampilan sarat editan |
Pilihan ada di benak dan sanubari jutaan tuan pesta |
Kita yang punya hak pilih |
Yah.. Memilih adalah hak |
Hak itu, anugerah Sang Khalik |
Bukan barang dagangan |
Jangan kau jual pada mereka penghalal haram |
Hakmu, titipan Tuhanmu |
Meski kita miskin, titipan itu tak bisa dijual|
Meski kita miskin, tak akan kaya dengan suap mereka |
Meski perut keroncong, malu diri makan sogok |
Karena Dia telah siapkan berkat untuk kita|
Katakan pada mereka |
Suara kita, Suara Tuhan |
Sang Khalik, penguasa pesta |
Penentu pemenang di pesta itu |
Kita hanya abdi, mandataris suara Khalik |
Beranikah mereka beli suara Tuhan? |
Katakan pada mereka, suara Sang Khalik tak bisa dibeli |
Dia kan murka, tersinggung |
Jika Dia mau dibeli ! |
Kecuali .... Jika mereka tak takut murkaNya|
Bukankah rupiah mereka dari Dia asalnya|
Karena mereka layak terima berkahnya |
Dalih mereka, itu amal |
Jelas beda, karena amal adalah syukur tanpa pamrih |
Jika pamrih masih diharap, itu transaksi |
Bukan amal, bukan derma |
Katakan pada mereka |
Perbanyaklah kerja yakinkan kita |
Perbanyak doa pada Sang Khalik, Pemilik Suara |
Jika Dia berkenan |
Dia kan tuntun kita |
Dikala pesta itu tiba, kita kan datang di bilik mungil |
Gunakan suara titipanNya |
Sesuai mandat dan bisikanNya dalam hikmat yang turun dari sorga |
Tanpa suap, kita kan datang |
Nyatakan Suara Tuhan yang tak bisa dibeli|
Untuk figur pilihan Tuhan |
Karena Pesta kita adalah Pesta Sang Khalik|
Hak kita adalah Hak Sang Khalik |
Mari berpesta hai populi dari setiap sudut semesta Nusantara |
Pesta Populi, Pesta Tuhan |
Vox Populi, Vox Dei |
Mari berpesta karena kita gembira tunaikan mandat ilahi |
Mari berpesta, syukuri kemenangan kita yang tak menjual titipan Sang Khalik |
Mari berpesta atas Pemimpin Pilihan Tuhan |
Yang punya kuasa atas semesta |
Punya Kuasa atas kuasa yang kan direbut disaat pesta ||••||
************
_renung disudut semesta, Manado-Jakarta_
8 Maret 2019
39 hari jelang Pemilu, Pesta Demokrasi
#StopPolitikUang
Selasa, 23 Oktober 2018
Peraturan KPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan
Perkembangan ketatanegaraan pasca beberapa kali amandemen UUD 1945 berimplikasi lahirnya lembaga-lembaga negara yang baru termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Lembaga negara independen / non struktural. Lahirnya Lembaga-lembaga negara juga diikuti dengan hadirnya perangkat regulasi sebagaimana perintah UUD atau Undang-undang. Diantara perangkat regulasi tersebut, untuk penyelenggaraan Pemilu kita sering mendengar Peraturan KPU (PKPU). Masih banyak pihak yang belum menyadari kedudukan dan peran PKPU padahal PKPU merupakan bagian hirarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini. Dimana sebenarnya posisi PKPU dalam Hirarki Peraturan Perundang-undangan di Republik ini?
- Pasal 24A ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah UndangUndang terhadap Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang.”
- Pasal 20 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa: “Mahkamah Agung berwenang: menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.”
- Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan yang menyebutkan bahwa: “Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.”















